Saat kita pensiun atau pun berhenti dari suatu pekerjaan, tentunya kita ingin menjadi seorang pensiunan yang tenang tanpa harus memikirkan banyak hal. Memiliki uang santunan yang bisa menghidupi diri sendiri serta keluarga, tinggal di daerah yang sangat tenang hingga benar-benar bisa beristirahat dengan baik, dan beberapa hal lainnya yang tentunya menjadi impian hampir semua orang saat menjadi seorang pensiun. Maka dari itu, jika kalian memiliki impian tersebut maka sudah seharusnya kalian memilih asuransi pensiunan yang dapat mewujudkan impian kalian untuk menunjang hari tua. Namun yang menjadi pertanyaan kami disini adalah, apakah anda sudah tahu seperti apa asuransi pensiun itu sendiri? Jika kalian ingin mengetahui informasi terkait hal tersebut secara mendalam, maka silahkan baca ulasan kami di bawah ini.
Apa Itu Asuransi Pensiunan
asuransi pensiunan merupakan aset lancar yang tentunya harus dipersiapkan sedini mungkin agar bisa digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan pengguna asuransi setelah mereka pensiun dari suatu pekerjaan. Bahkan asuransi tersebut juga akan berguna agar kalian bisa mandiri secara finansial di masa tua dan tidak menyusahkan anak-anak.
Manfaat Asuransi Pensiun
Ketika kalian memilih produk asuransi pensiunan, itu artinya Anda sudah benar-benar siap untuk mengantongi banyak sekali manfaat yang nantinya akan kita dapatkan di masa mendatang. Namun jika dilihat secara umum maka manfaat asuransi pensiunan sangatlah banyak, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dapat Dijadikan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Ketika kalian membeli produk asuransi pensiunan, maka itu artinya anda sudah melakukan investasi untuk jangka panjang. Bahkan kabar baiknya, investasi tersebut tidaklah dikenakan pajak. Anda hanya perlu membayar premi asuransi setiap bulannya dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya dengan pihak pemberi asuransi kesehatan dana pensiun.
2. Tak Perlu Khawatir dengan Keuangan
Tidak hanya itu saja, dengan mengikuti program asuransi pensiunan kalian juga bisa menikmati hari tua dengan sangat tenang tanpa harus khawatir mengenai masalah finansial. Kalian masih bisa memberikan nafkah untuk diri anda sendiri serta keluargan juga bisa memiliki dana darurat tanpa harus merepotkan sanak keluarga ataupun anak-anak.
3. Bisa untuk Warisan
Dengan asuransi pensiunan Anda juga tidak perlu khawatir tidak bisa memberikan apapun kepada keluarga jikalau kalian nantinya dihadapkan dengan kematian. Karena dana yang dikeluarkan oleh asuransi pensiunan bisa kalian berikan kepada keluarga terdekat.
Persyaratan Asuransi Pensiunan
Penting untuk anda ketahui, bahwa syarat untuk membeli produk asuransi pensiunan sangatlah mudah. Dengan nilai iuran bulanan yang sangat terjangkau, tentunya hal tersebut bisa mempermudah kita saat melakukan pendaftaran. Nah di bawah ini merupakan beberapa syarat yang wajib kalian perhatikan ketika ingin membeli produk asuransi pensiunan sedari diri, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk membeli atau mendaftar sebagai anggota dari asuransi pensiunan, maka calon anggota minimalnya harus berusia 18 tahun atau bahkan sudah menikah.
- Jika kalian masih sendiri ataupun sebagai seorang peserta individu, maka kalian wajib membayar uang iuran bulanan minimalnya sebesar Rp. 100.000.
- Anda juga harus melampirkan fotokopi KTP/Paspor/SIM ataupun identitas lainnya.
- Program asuransi pensiunan ini tentunya bisa dibeli oleh siapapun, baik itu individu ataupun instansi kelompok lainnya.
Saraf di atas merupakan persyaratan umum yang harus diperhatikan untuk para pengguna individu. Namun jika anda seorang PNS maka beberapa syarat yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Anda hanya perlu mengisi surat permintaan pembayaran atau dikenal juga dengan SPP dana pensiunan di suatu instansi terkait.
- Kemudian kalian juga dianjurkan untuk menyerahkan beberapa dokumen asli serta fotokopi SK pensiunan yang diberikan oleh instansi tempat anda bekerja.
- Anda juga harus menyerahkan beberapa dokumen asli terkait surat keterangan penghentian pembayaran atau SKPP yang mana surat tersebut dibuat oleh satuan kerja serta disahkan oleh pihak instansi yang berwenang seperti Pemda ataupun KPPN.
- Silakan fotokopi surat pertimbangan teknis yang diberikan oleh BKN untuk siapa saja yang berstatus sebagai PNS Golongan IV/c.
- Siapkan juga pas foto suami istri dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Selain itu kalian juga harus memfotokopi KTP ataupun SIM sebagai tanda identitas pribadi kalian.
- Buku rekening ataupun nomor rekening bank juga harus kalian fotocopy beserta NPWP jika kalian memilikinya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan memperoleh dana pensiunan dari pihak pemerintah maka kalian bisa langsung melihatnya melalui situs resmi BKPP.