Hukum jual beli saham saat ini sedang banyak di perdebatkan oleh orang-orang, ada yang bilang tidak boleh dan ada juga yang bilang boleh, lantas mana yang benar ? sedangkan di zaman serba digital ini jual beli saham sangatlah ramai di minati oleh orang-orang terutama kaum milenial, sehingga banyak investor yang berpegang teguh bahwa jual beli saham itu adalah boleh atau sah hukumnya.
Sebenarnya jual beli saham itu sah dan itu sudah ada aturannya juga undang-undangnya, seperti UU no 8 tahun 1995 yang membahan tentang pasar modal, jadi intinya sudah dari dulu jual beli saham ini legal dilakukan, baik itu dalam negeri atau di luar negeri, itu semua bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini dan juga tidak ada paksaan dari salah satu pihak, jadi semua ini harus melewati akad terlebih dahulu agar investor dan pemilik perusahaan tidak merasa dirugikan.
Hukum jual beli saham itu sah
Selama tidak ada yang dirugikan sebenarnya hukum jual beli saham itu sudah jelas sah, karena adanya transaksi jual beli disitu sehingga ini bisa dibilang sah, tanpa terkecuali tidak hanya itu pihak perusahaan juga akan terbantu oleh adanya investor yang masuk sehingga mereka bisa melewati masa krisis yang sedang terjadi, selain itu juga orang bertujuan usaha dalam melakukan jual beli saham ini, mereka tidak bertujuan menipu, mereka murni ingin mendapatkan keuntungan, jadi tidak akan ada pihak yang dirugikan dari jual beli saham ini.
Selain itu kita juga bisa melihat dari sisi rasio keuangannya, apabila investor mengambil alih semua keuangan yang masuk nantinya, ini bisa saja disebut tidak sah karena merugikan satu pihak, yaitu pihak perusahaan, namun apabila investor mengambil keuntungan sesuai akad yang di awal sudah di tentukan misalnya keuntungan investor selain modal adalah 10% maka ini sah-sah saja untuk dilakukan, ingat jangan sampai keliru dalam melakukan akad jual beli saham karena akan berpengaruh terhadap masa yang akan datang.
Karena tidak ada rekayasa dalam jual beli saham ini maka dapat dipastikan bahwa hukum jual beli saham ini diperbolehkan bagi seluruh umat manusia bagi yang menginginkannya,nah jadi apabila anda ingin melakukan jual beli saham jangan khawatir akan di tangkap polisi atau yang lainnya, karena sudah pasti mereka juga mempunyai ijin operasional usaha sehingga bisa dengan aman melakukan transaksi di dalamnya.
Hukum jual beli saham sudah jelas sah dan aman
Yang harus kita perhatikan adalah bagai mana agar orang-orang yang masih awam mengerti hukum jual beli saham ini, sehingga tidak lagi rebut memperdebatkan hal-hal yang tidak penting di dalam forum, lantas bagaimana jual beli saham yang tidak baik atau yang disebut tidak sah?
Berikut ini adalah penjelasannya :
1. Adanya pihak yang di rugikan
Dalam bertransaksi jika ada pihak yang di rugikan baik itu secara langsung atau tidak maka dapat di pastikan jual beli saham tersebut batal atau tidak sah, karena kembali kepada undang-undang perdagangan pasar modal sah dilakukan apabila kedua pihak mendapatkan keuntungan, atau sama-sama untung, dengan begini kita sudah jelas bukan.
2. Harus ada kontrak yang jelas antara ke dua pihak
Dalam hal ini sebaiknya pihak perusahaan dan pihak investor melakukan kontrak yang jelas sesuai aturan, nah apabila terjadi akad jual beli saham namun tidak adanya kontrak maka ini juga bisa di bilang tidak sah, semua aturan ini dibuat jelas demi melindungi kedua pihak dari yang namanya penipuan atau penyalah gunaan sebuah akad.
Itulah kedua poin yang harus di perhatikan dalam melakukan transaksi jual beli saham, apabila ada yang kurang sesuai maka anda bisa melapor kepada pihak berwajib nantinya, sehingga bisa di tindak lanjuti dan bisa di proses nantinya.
Hukum jual beli saham ini sudah jelas sah, jadi bagi anda yang ingin mencoba jual beli saham inilah waktunya, jangan takut dan juga jangan ragu.